Tanggapan Atas Kasus Penyenderaan
http://merahputih.com/post/read/pengelola-perketat-pengamanan-museum-radya-pustaka-solo
Sesuai dengan
UU yang telah ditetapkan pula seseorang yang wajib pajak apalagi menunggak
sebanyak itu maka ada Penagihan pajak dengan surat paksa hal tersebut sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2010 mengenai SURAT PAJAK DENGAN SURAT
PAKSA. Dalam kasus ini,
Pengusaha beras ditahan kanwil DJP Jateng menurut saya wajar-wajar lah lantaran
menunggak pajak senilai Rp43,04 miliar. Dan itu bukan uang yang sedikit. Seharusnya
pengusaha itu sadar akan kewajibannya sebagai penangung pajak, karenakan pajak
merupakan iuran masyarakat untuk kas negara, berdasarkan UU yang dipaksakan,
mendapat timbal balik secara tidak langsung serta untuk membayar pengeluaran
secara umum seperti pembangunan jalan dan lain-lain. Dan sebenarnya saya setuju
dengan kebijakan yang ada apabila penanggung pajak tersebut masih tidak
menghiraukan pajak itu, maka penjabat mengutus jurusita untuk menyita barang
dari penanggung pajak tersebut. Karena penjabat lah yang berwenang mengangkat
dan memberhentikan jurusita termasuk dalam pembuatan surat menyurat. Sebelumnya
penjabat juga sudah mengeluarkan penagihan pajak dengan surat paksa kepada si
penanggung pajak akan tetapi dengan tidak adanya respon balik dari si
penanggung pajak yahh.. mau tidak mau adanya penyitaan sebelum dilakukannya
penyanderaan, sebenarnya sudah melakukan serangkaian penagihan secara aktif,
mulai dari penyitaan, pemblokiran rekening hingga pencegahan ke luar negeri.
Karena semua itu tidak dihiraukan, akhirnya mau tidak mau dilakukanlah penyanderaan.
Dan Apabila dalam kurun waktu enam bulan tidak dilunasi, ya berarti di
perpanjang penyanderaan hingga enam bulan.
0 komentar:
Posting Komentar