Minggu, 19 Maret 2017

Tanggapan Atas Kasus Penyenderaan

http://merahputih.com/post/read/pengelola-perketat-pengamanan-museum-radya-pustaka-solo



 Link di atas adalah Kasus mengenai Penyenderaan. 

Sesuai dengan UU yang telah ditetapkan pula seseorang yang wajib pajak apalagi menunggak sebanyak itu maka ada Penagihan pajak dengan surat paksa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2010 mengenai SURAT PAJAK DENGAN SURAT PAKSA. Dalam kasus ini, Pengusaha beras ditahan kanwil DJP Jateng menurut saya wajar-wajar lah lantaran menunggak pajak senilai Rp43,04 miliar. Dan itu bukan uang yang sedikit. Seharusnya pengusaha itu sadar akan kewajibannya sebagai penangung pajak, karenakan pajak merupakan iuran masyarakat untuk kas negara, berdasarkan UU yang dipaksakan, mendapat timbal balik secara tidak langsung serta untuk membayar pengeluaran secara umum seperti pembangunan jalan dan lain-lain. Dan sebenarnya saya setuju dengan kebijakan yang ada apabila penanggung pajak tersebut masih tidak menghiraukan pajak itu, maka penjabat mengutus jurusita untuk menyita barang dari penanggung pajak tersebut. Karena penjabat lah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan jurusita termasuk dalam pembuatan surat menyurat. Sebelumnya penjabat juga sudah mengeluarkan penagihan pajak dengan surat paksa kepada si penanggung pajak akan tetapi dengan tidak adanya respon balik dari si penanggung pajak yahh.. mau tidak mau adanya penyitaan sebelum dilakukannya penyanderaan, sebenarnya sudah melakukan serangkaian penagihan secara aktif, mulai dari penyitaan, pemblokiran rekening hingga pencegahan ke luar negeri. Karena semua itu tidak dihiraukan, akhirnya mau tidak mau dilakukanlah penyanderaan. Dan Apabila dalam kurun waktu enam bulan tidak dilunasi, ya berarti di perpanjang penyanderaan hingga enam bulan.

0 komentar:

Posting Komentar

Created By Sora Templates